Sukoharjo — Emak-emak pengedar uang palsu di wilayah Sukoharjo ternyata seorang residivis. Peredaran uang palsu dilakukan di wilayah Solo dan Sukoharjo.
“Dilakukan pengembangan tersebut yang bersangkutan seorang residivis juga kasus yang sama,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konperensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Pelaku yakni bernama Restiana (44) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Diketahui pelaku berdomisili di rumah kontrakan di Griya Pesona Sapen No 8 RT 005/RW 007, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya pelaku pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi uang palsu di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman tiga tahun, sedangkan dia satu tahun.
Setelah pelaku keluar dari penjara sekitar bulan Juli 2022, pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional. Uang palsu tersebut dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang saat ini ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.