Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tak Kapok, Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Masuk Hotel Prodeo

Desi W by Desi W
6 Januari 2023 | 14:53
in Solo dan Sekitar, Umum
Tak Kapok, Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Masuk Hotel Prodeo

Pelaku peredaran uang palsu saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo (dok.timlo.net/desy)

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Emak-emak pengedar uang palsu di wilayah Sukoharjo ternyata seorang residivis. Peredaran uang palsu dilakukan di wilayah Solo dan Sukoharjo.

“Dilakukan pengembangan tersebut yang bersangkutan seorang residivis juga kasus yang sama,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konperensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).

BacaJuga

Ganjar Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 17 Kabupaten Prioritas, Ini Daftarnya

Ganjar Diwawancari Empat Wartawan Cilik, Ini yang Ditanyakan

Dugderan Sambut Ramadan, Warga Penuhi Masjid Agung Jawa Tengah

Pelaku yakni bernama Restiana (44) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Diketahui pelaku berdomisili di rumah kontrakan di Griya Pesona Sapen No 8 RT 005/RW 007, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya pelaku pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi uang palsu di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman tiga tahun, sedangkan dia satu tahun.

Setelah pelaku keluar dari penjara sekitar bulan Juli 2022, pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional. Uang palsu tersebut dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang saat ini ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: kapolres sukoharjoMojolabansemaranguang palsu

Previous Post

Ini Rekomendasi KPK terkait Potensi Korupsi pada Peyelenggaraan Haji

Next Post

Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Ganjar Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 17 Kabupaten Prioritas, Ini Daftarnya

Ganjar Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 17 Kabupaten Prioritas, Ini Daftarnya

27 Maret 2023
Ganjar Diwawancari Empat Wartawan Cilik, Ini yang Ditanyakan

Ganjar Diwawancari Empat Wartawan Cilik, Ini yang Ditanyakan

27 Maret 2023

Dugderan Sambut Ramadan, Warga Penuhi Masjid Agung Jawa Tengah

23 Maret 2023

Persis Women Tembus Final Piala Pertiwi Jawa Tengah 2022

21 Maret 2023

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Semarang, Ada 6 Korban, 2 Meninggal

17 Maret 2023

Sepur Kelinci Dua Gerbong Terguling di Bulu Sukoharjo, Enam Penumpang Luka 

16 Maret 2023
Next Post
Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Terkini

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

30 Maret 2023
Begini Persiapan Persib Jelang Duel Big Match Lawan Persija

Jeda Tujuh Hari, Persib Lebih Diuntungkan

30 Maret 2023
Kabar Gembira! Bansos Cair Mulai 21 Februari 2022

Meski Tak Aturannya, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes Saat Mudik Lebaran

30 Maret 2023
Peluang Juara di Depan Mata, Pemain PSM Diminta Tidak Terlena

Usai Jeda Panjang, Pemain PSM Terus Dipantau Agar Tidak Drop

30 Maret 2023
Pengumuman! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

Kemenkes Perkenalkan Vaksin Imunisasi Baru

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved