“Dikembangkan ke rumah kontrakannya di wilayah Mojolaban, ternyata yang bersangkutan masih menyimpan uang palsu Rp100 sebanyak 259 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 320 lembar dan juga ada label Bank Indonesia,” terang Kapolres.
Dengan jumlah total uang palsu senilai Rp 41.900.000 tersebut, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Makopolsek Grogol untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas kejadian itu pelaku melanggar pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.