Rabu, Juni 7, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tak Kapok, Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Masuk Hotel Prodeo

Desi W by Desi W
6 Januari 2023 | 14:53
in Solo dan Sekitar, Umum
Tak Kapok, Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Masuk Hotel Prodeo

Pelaku peredaran uang palsu saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo (dok.timlo.net/desy)

Share on FacebookShare on Twitter

“Dikembangkan ke rumah kontrakannya di wilayah Mojolaban, ternyata yang bersangkutan masih menyimpan uang palsu Rp100 sebanyak 259 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 320 lembar dan juga ada label Bank Indonesia,” terang Kapolres.

Dengan jumlah total uang palsu senilai Rp 41.900.000 tersebut, pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Makopolsek Grogol untuk dilakukan pemeriksaan.

BacaJuga

Perkuat Lini Serang, PSIS Semarang Datangkan Pemain Timnas Timor Leste

Dendam hingga Cinta Segitiga Jadi Alasan Suyono Tega Bunuh dan Mutilasi Rohmadi

Ganjar Putar Balik Kendaraan untuk Sapa Bhikkhu Thudong yang Istirahat di Mushola

Atas kejadian itu pelaku melanggar pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Page 2 of 2
Prev12
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: kapolres sukoharjoMojolabansemaranguang palsu

Previous Post

Ini Rekomendasi KPK terkait Potensi Korupsi pada Peyelenggaraan Haji

Next Post

Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Perkuat Lini Serang, PSIS Semarang Datangkan Pemain Timnas Timor Leste

Perkuat Lini Serang, PSIS Semarang Datangkan Pemain Timnas Timor Leste

2 Juni 2023
Dendam hingga Cinta Segitiga Jadi Alasan Suyono Tega Bunuh dan Mutilasi Rohmadi

Dendam hingga Cinta Segitiga Jadi Alasan Suyono Tega Bunuh dan Mutilasi Rohmadi

30 Mei 2023

Ganjar Putar Balik Kendaraan untuk Sapa Bhikkhu Thudong yang Istirahat di Mushola

30 Mei 2023

Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Pelaku Siapkan Pipa Besi hingga Plastik Laundry 

30 Mei 2023

Kasus Mutilasi, Satu Bagian Tubuh Belum Ditemukan, Kapolres Sukoharjo Titip Pesan Begini

25 Mei 2023

Ungkap Korban Mutilasi, Polres Sukoharjo bakal Ambil Sampel Darah Ayah Rahmadi 

25 Mei 2023
Next Post
Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tablet 14 Inci Lenovo Tab Extreme Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Terkini

OnePlus Fold Akan Dirilis Agustus Mendatang?

OnePlus Fold Akan Dirilis Agustus Mendatang?

7 Juni 2023
Safari Waterworld Pasuruan

5 Kolam Renang di Pasuruan Paling Murah dan Indah, Ini Alamat, Harga Tiket dan Jam Buka

7 Juni 2023
Bareskrim Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk di Karanganyar

Bareskrim Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk di Karanganyar

7 Juni 2023

Usai Memenuhi Undangan Presiden, Empat Pemain Persija Ini Langsung Bergabung dengan Tim

7 Juni 2023
Lawan Bali United di Laga Perdana, PSS Bertekad Raih Kemenangan

TC Usai, PSS Sleman Berencana Uji Coba dengan Tiga Tim Liga 1

7 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved