Klaten — Sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Klaten tentang Kawasan Alun Alun Klaten bukan zona dagang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penertiban.
“Penertiban pedagang di kawasan Alun Alun Klaten, ini dilakukan sejak tanggal 27 Desember 2022. Hingga sekarang terus kami pantau,” jelas Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, Minggu (8/1) siang.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan Bupati Klaten nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Klaten Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL, yang sudah ditempatkan di Jalan Bali.
“Untuk lokasi PKL sudah ditetapkan dan kawasan alun-alun zero PKL,” lanjutnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan tidak ada PKL yang menggelar dagangannya di fasilitas umum.
“Ada pedagang yang kucing kucingan dengan petugas, terutama yang pakai kendaraan itu. Jika petugas pergi, mereka berdagang kembali. Ada yang sudah kami beri surat peringatan,” katanya.
Jika tetap nekat, petugas akan menindak tegas. Lapak beserta dagangan, untuk dibawa ke kantor Satpol-PP. Pihaknya berharap agar warga menaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Ada dua lokasi PKL, di Jalan Bali dan Jalan Mayor Kusmanto,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo