Solo — Pemkot Solo telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah. Hal itu dilakukan karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.
“Aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan,” kata Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Senin (9/1).
Ia mengaku dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut. Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperi ambulan dan mobil pemadam kebakaran.
“Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi,” kata Gibran
Ia menegaskan sejauh ini baru Jakarta yang membuat aturan larangan mobil parkir di jalan kampung. Ditanya bentuk aturan tersebut apakah Perda atau Perwali, ia meminta pada awak media agar menunggu pengesahannya.