Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Pendaftaran Panwaslu Desa Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

MG 001 by MG 001
10 Januari 2023 | 11:02
in Solo dan Sekitar, Umum
PPP Karanganyar Targetkan Dua Kursi pada Pemilu 2024

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar – Panwaslu Kecamatan akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi pemilu 2024. Mulai Senin kemarin, pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;

BacaJuga

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

HUT ke-33 PUD Aneka Usaha Karanganyar, Manajemen Salurkan CSR

“Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, baru-baru ini.

Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

“Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar atau datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” lanjutnya.

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: karanganyarpanwaslupemilu

Previous Post

Uji Coba Produksi iPhone 15 Dimulai di Tiongkok

Next Post

Aktif Bantu Masyarakat, Polres Sukoharjo Beri Penghargaan Komunitas Relawan

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

29 Maret 2023
Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

28 Maret 2023

HUT ke-33 PUD Aneka Usaha Karanganyar, Manajemen Salurkan CSR

27 Maret 2023

Di Milad ke-109 Aisyiyah, Bupati Karanganyar Ingatkan Peran Muslimah

27 Maret 2023

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

26 Maret 2023

Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

26 Maret 2023
Next Post
Aktif Bantu Masyarakat, Polres Sukoharjo Beri Penghargaan Komunitas Relawan

Aktif Bantu Masyarakat, Polres Sukoharjo Beri Penghargaan Komunitas Relawan

Terkini

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

30 Maret 2023
Begini Persiapan Persib Jelang Duel Big Match Lawan Persija

Jeda Tujuh Hari, Persib Lebih Diuntungkan

30 Maret 2023
Kabar Gembira! Bansos Cair Mulai 21 Februari 2022

Meski Tak Aturannya, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes Saat Mudik Lebaran

30 Maret 2023
Peluang Juara di Depan Mata, Pemain PSM Diminta Tidak Terlena

Usai Jeda Panjang, Pemain PSM Terus Dipantau Agar Tidak Drop

30 Maret 2023
Pengumuman! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

Kemenkes Perkenalkan Vaksin Imunisasi Baru

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved