Banyumas — Dua sejoli pelaku kasus penipuan dan penggelapan dibekuk anggota Unit Resmob Polsek Cilongok, Polresta Banyumas. Kedua tersangka yakni MA (35) warga Purbalingga dan RH (21) warga warga Banyumas dibekuk beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
“Kedua tersangka ini pasangan sejoli. Yang perempuan berinisial MA dan yang laki-laki berinisial RH. Mereka melancarkan aksinya di Cilongok, Kabupaten Banyumas,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (11/1).
Kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di desa Cikidang Kecamatan, Cilongok Kabupaten Banyumas. Pada saat itu MA meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya RH di Purwokerto.
Namun setelah ditunggu, MA tidak kunjung kembali. Saat dihubungi oleh korban nomor HP pelaku sudah tidak aktif.
Atas kejadian tersebut, pada tanggal 1 Januari 2023 korban yang bernama Anisa warga Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, melaporkan kepada pihak Kepolisian.