Sukoharjo — Satlantas Polres Sukoharjo melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana.
Beberapa diantaranya terdapat angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi, serta beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion. Hasilnya sebanyak 37 pelanggar dilakukan penindakan.
Menurutnya, penindakan pelanggaran kasat mata oleh Sat Lantas Polres Sukoharjo sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
“Khusus untuk kendaraan umum yang overdimensi dan overload, juga kami lakukan penindakan, karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,” terangnya.