Klaten — Polisi menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang mantan anggota DPRD di Kabupaten Klaten. Hal itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang juga merupakan ketua RT kampung Perak YKP, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara. Diketahui pelaku berinisial JF (30).
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat nongkrong sambil minum minuman keras,” Kata Kompol Tri Wahyuni, Wakapolres Klaten, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/01).
Tersangka diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban pada pelipis kiri kepala sekali menggunakan tangan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP.
“Untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya selama – lamanya 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya.
Dipaparkan KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa, sebelum korban pergi ke masjid untuk salat subuh berpapasan dengan pelaku. Korban dan pelaku saling sapa lalu setelah salat pulang.
“Setelah selesai, korban beranjak pulang tapi di masjid melihat pelaku duduk di depan taman pendidikan Alquran (TPA). Pelaku langsung berdiri mendekati korban, memukul korban kena pelipis sampai korban terpental,” terang Umar.
Akibat kejadian ini, Tutur Umar, pelaku pusing mual dan diperiksa dokter mengalami gegar otak ringan sehingga opname tiga hari. Tersangka lalu dicari dan diamankan di jalan Rajawali.
”Kita amankan tersangka di jalan Rajawali sedang mabuk, diamankan anggota Resmob. Motifnya karena dendam pribadi, dulu 2020 saat korban jadi ketua RT mengimbau agar tersangka dan teman-temannya tidak mabuk-mabukan,” ucapnya.
Sementara itu, alasan tersangka melakukan pemukulan itu karena mempunyai dendam pribadi saat pandemi covid-19, bukan karena minuman keras. Saat ini, dirinya sudah menyesali perbuatannya.
“Waktu itu karena masalah portal di jaman covid-19, saya kan sering keluar malam. Mau masuk rumah tidak bisa karena semua portalnya ditutup gembok, jadi bukan karena minum minuman keras. Saya kalau minum di luar, tidak di rumah. Saya menyesal dan janji tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Editor : Dhefi Nugroho