Solo — Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) angkat suara terkait Pendapa Dalem Tumenggungan Mangkunegaran yang dirobohkan pemilik lahan. Pendapa tersebut tercatat SK Wali Kota Solo 2019 Sebagai Cagar Budaya.
“Jika revitalisasi benda cagar budaya, maupun objek diduga cagar budaya itu harus didahului kajian dari berbagai disiplin ilmu,” ujar Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, Sabtu (14/1).
Ia mengatakan kajian teknis itu juga harus dilakukan lembaga yang berwenang, seperti BPCB, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun akademisi. Pembongkaran dan perubahan letak cagar budaya, menurut dia, tidak bisa dilakukan serta-merta.
“Dalam pencagarbudayaan, ada prinsip-prinsip yang harus dipertahankan seperti tata letak. Kecuali jika bangunan tersebut terancam rusak, misalnya oleh longsor. Baru bisa dipindahkan,” terang Sukronedi.
Soal pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran, kata Sukronedi, mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik lahan pada tahun lalu. Namun, belum ada tindak lanjut dari pemilik lahan usai komunikasi tersebut.
“Kalau sudah terlanjur dibongkar begini, ya paling hanya diusahakan mengembalikan seperti bangunan aslinya. Itu pun kalau bahan-bahannya masih ada,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho