Minggu, Oktober 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional

Profesi Perangkat Desa Dinilai Tak Diakui, PPDI Dorong Revisi UU Desa

Desi W by Desi W
14 Januari 2023 | 15:19
in Nasional, Umum
Profesi Perangkat Desa Dinilai Tak Diakui, PPDI Dorong Revisi UU Desa

Rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di salah satu hotel di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo/desy

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tumpang tindih dengan UU 6 tahun 2014 tentang Desa atau lebih dikenal dengan UU Desa. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) pun menuntut sistem penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk dikuatkan.

“Setelah UU Desa lahir di 2014 kemudian ada UU Cipta Kerja sehingga UU Desa seperti dikebiri, Kepala Desa tidak lagi memiliki kekuatan untuk membangun desanya sesuai prakarsa desanya,” ucap Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono, saat rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di salah satu hotel di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (14/1/2023).

BacaJuga

Gelapkan APBDes Rp 437 Juta, Oknum Perangkat Desa Trunuh Klaten Ditahan

Bupati Said Minta PPDI Turunkan Angka Kemiskinan di Boyolali

Ganjar: Tolong, Kades dan Perangkat Desa di Jateng Harus Kompak

Hingga kini, Widhi menilai, profesi perangkat desa belum diakui. Padahal selama ini mereka mengabdi untuk bangsa dan negara. Sehingga dia pun meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja tersebut.

Perangkat Desa tersebut meliputi unsur kesekretariatan yakni sekretaris desa (Carik) membawahi kepala urusan (Kaur), lalu Kepala kewilayahan atau kepala dusun (Kadus) dan pelaksana teknis (Kasi).

“Pada revisi UU nanti profesi perangkat desa harus diakui, sebuah profesi yang mempunyai hak, seperti gaji, tunjangan seperti profesi lain, dan mendapatkan gaji pesangon,” terangnya.

Selain itu, Widhi juga menilai, setelah UU Desa terlibas UU Cipta Kerja, pembangunan desa berbasis sinergitas menjadi tidak murni lagi dalam skala prioritas yang dibangun oleh desa.

Sementara itu, agar tidak mengganggu keuangan daerah, maka sebaiknya gaji perangkat desa diambilkan 15 persen dari dana desa.

Penasihat PPDI sekaligus penggagas PPDI, Ubaedi Rosydi menilai, regulasi UU Cipta Kerja belum sempurna dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah. Sehingga dia mendorong DPN PPDI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar melaksanakan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan lex generalisnya. Karena selama ini banyak yang belum paham tentang pemberhentian perangkat desa.

“Ironisnya lagi banyak perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya dari sisi inilah kita akan mencoba untuk mengingatkan dan memperjuangkan pada sisi diskriminasi pada undang-undang yang sudah berlaku. Ini cukup fatal, beberapa daerah banyak diberhentikan di tengah jalan, padahal normatifnya sesuai dengan Undang-undang sampai pada 60 tahun. Ini yang sudah terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Nasional Forum Pembaharuan Desa, Agus Tri Raharjo, menambahkan, bahwa perangkat desa adalah satu bagian penting di pemerintah desa yang melayani masyarakat.

“Sebenarnya yang perlu diperjuangkan justru substansi UU Desa dikembalikan secara murni dan konsekwen, karena sudah banyak tergerus,” tandasnya.

Pada Rapimnas tersebut diikuti sekitar 100 orang pimpinan di empat wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY. Sedangkan anggota dari luar Jawa mengikuti secara virtual atau online.

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: perangkat desappdiprofesiuu cipta kerja

Previous Post

BPCB Jateng Angkat Bicara Terkait Perobohan Pendapa Dalem Tumenggungan

Next Post

Puskesmas Cawas II Resmi Beroperasi

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Gelapkan APBDes Rp 437 Juta, Oknum Perangkat Desa Trunuh Klaten Ditahan

Gelapkan APBDes Rp 437 Juta, Oknum Perangkat Desa Trunuh Klaten Ditahan

8 September 2023
Bupati Said Minta PPDI Turunkan Angka Kemiskinan di Boyolali

Bupati Said Minta PPDI Turunkan Angka Kemiskinan di Boyolali

3 Juli 2023

Ganjar: Tolong, Kades dan Perangkat Desa di Jateng Harus Kompak

21 Juni 2023

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Malah Sindir Puan

31 Maret 2023

Aksi Demo UU Cipta Kerja di Kota Solo, Diwarnai Aksi Bakar Ban

31 Maret 2023

Nglurug Jakarta, Perdes Minta Pemerintah Pusat Kembalikan Kewenangan Pemdes atas Dana Desa

19 Maret 2023
Next Post
Puskesmas Cawas II Resmi Beroperasi

Puskesmas Cawas II Resmi Beroperasi

Terkini

Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

1 Oktober 2023
Tantangan di Era Modern, Generasi Z Wajib Tampil Percaya Diri

Tantangan di Era Modern, Generasi Z Wajib Tampil Percaya Diri

1 Oktober 2023
Liga 2, Nusantara United FC Resmi Bermarkas di Stadion Kebogiro Boyolali

Tak Bisa Main di Stadion Manahan, Persis Solo Lirik Stadion Kebo Giro

1 Oktober 2023
Comeback Zanadin Faris, Pelatih Persis Janjikan Menit Bermain Lebih Banyak

Comeback Zanadin Faris, Pelatih Persis Janjikan Menit Bermain Lebih Banyak

1 Oktober 2023
Bekuk PSM Makassar, PSIS Semarang Bertengger di Peringkat Tiga

Bekuk PSM Makassar, PSIS Semarang Bertengger di Peringkat Tiga

1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved