Karanganyar — Sebanyak 68 sepeda motor knalpot brong diangkut aparat Polres Karanganyar dari wilayah Tawangmangu, Minggu (15/1) pagi. Aparat menilang puluhan sepeda motor itu kemudian membawanya ke Mapolres sebagai barang bukti.
“Pagi ini kami berikan tindakan tegas kepada mereka yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami bawa dengan menggunakan truk besar,” ungkap KBO Satlantas Iptu Anggoro.
Ia bersama delapan personel mengangkutnya menggunakan truk. Pengendaranya dianggap melanggar lalu lintas karena memasang knalpot tak sesuai standar ke sepeda motornya. Selain menganggu lingkungan karena bising, keberadaan rombongan sepeda motor itu juga ugal-ugalan.
“68 Kendaraan roda dua yang kami amankan, semua terbukti melakukan pelanggaran karena membawa knalpot brong. Alhamdulillah, semua saat ini kami amankan di Mapolres Karanganyar,” ungkapnya.
Para pelanggar lalin tersebut dipersilakan mengurus denda tilang dan mengembalikan sepeda motornya sesuai spesifikasi sebelum menebusnya.