SOLO — Tiga pelaku judi diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat tengah asyik melakukan aktivitasnya di Kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari pada Senin (16/1) dini hari. Pelaku terdiri dari dua pria dan seorang perempuan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.466 ribu dan dua kartu Domino,” terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, Senin (16/1).
Dikatakan, penangkapan tiga penjudi itu berawal saat Tim Sparta melakukan giat patroli wilayah Nusukan. Lalu, mendapat informasi masyarakat dari call center bahwa ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi di rumah kontrakan di Nayu Barat, kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai shareloc yang dikirim oleh pelapor. Sesampainya di lokasi, ternyata benar di lokasi itu didapati sekumpulan orang yang tengah bermain judi domino.
“Adapun Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah 2 orang pria inisial WAP (27) dan inisial S (31) keduanya warga Genengan, Mojosongo, Jebres serta 1 orang perempuan inisial YP (46) warga Nayu Barat kelurahan Nusukan kecamatan Banjarsari,” ungkap Dani.
Usai ditangkap, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Solo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Editor : Dhefi Nugroho