PEMALANG — Dua tersangka kasus pemerasan berinisial D (45) dan NE (42) asal Kabupaten Pemalang ditangkap aparat. Mereka menggunakan modus sebagai wartawan dan memeras kepala desa berinisial M (52) terkait pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 lalu.
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” terang Kapolres Demak, AKBP Ari Wibowo, Senin (16/1).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” jelas Ari.
Karena korban terus diancam, kata Ari, dia akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang kepada kedua tersangka secara bertahap.
“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” jelasnya.
Dikatakan, korban terakhir kali menyerahkan sejumlah uang senilai Rp1 juta kepada mereka.
Kasus ini terbongkar, setelah warga melihat korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Mengetahui itu, akhirnya warga menanyakan langsung kepada korban.
“Setelah ada koordinasi, lalu kasus tersebut dilaporkan pada kami. Tak berselang lama, tersangka akhirnya dibekuk,” kata Ari.
Saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho