Karanganyar — Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak hanya menyasar kalangan berduit saja, namun juga ke pemakai anak-anak sampai remaja serta berbagai latar belakang. Sosialisasi ke semua kalangan tersebut menjadi penting agar pencegahan dilakukan sedini mungkin.
Hal itu disampaikan Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Iwan Endroyono kepada wartawan, usai memimpin forum sosialisasi Perda No 15 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Dalam forum tersebut, Bakesbangpol Karanganyar menghadirkan narasumber dari para pakar. Sedangkan 50 audiens dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kabupaten Karanganyar. Disabilitas asal 17 kecamatan terwakili 50 peserta sosialisasi itu.
“Peredaran Narkoba itu tidak mengenal usia, struktur sosial dan apapun. Bisa ke semua kalangan. Sosialisasi ini sebaiknya ke semua kalangan. Termasuk kalangan disabilitas. Mereka juga punya keluarga dan orang terdekat. Sosialisasi ini mengedukasi mereka agar membentengi keluarganya dari peredaran narkoba,” kata Iwan.
Ia mengatakan, Perda tersebut mulai diundangkan pada 2 September 2022. Dengan menggandeng semua komunitas, ia berharap pencegahan narkoba dan prekusornya mampu membentengi generasi muda dari racun itu. Sosialisasi bakal terus dilakukan, terutama ke kalangan pelajar yang merupakan sasaran empuk pelaku peredaran.