Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Perangkat Desa Karanganyar Desak Regulasi Kembali ke UU no 6 Tahun 2014 secara Konsekuen

MG 001 by MG 001
20 Januari 2023 | 11:24
in Solo dan Sekitar, Umum
Perangkat Desa Karanganyar Desak Regulasi Kembali ke UU no 6 Tahun 2014 secara Konsekuen

Forum PPDI Karanganyar (foto: Raymond)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar mendorong pemerintah agar tetap melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal tersebut dikatakan Sugeng Wiyono, Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak Kecamatan Tawangmangu, usai melakukan pertemuan dengan perangkat desa Kecamatan Tasikmadu, Kamis (19/01/2023).

Sugeng menjelaskan, dalam UU No 6 Tahun 2014, selain menguraikan tugas pokok dan fungsi kepala desa, juga menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali.

BacaJuga

Peringati Hari Kanker, Remaja Pungut Ribuan Putung Rokok

407 Mahasiswa IIM Surakata PKN di Jumapolo, Ini Pesan Bupati Juliyatmono

Bupati Karanganyar Yakin dengan Kinerja Timotius

“Aturannya sudah jelas. Kami hanya meminta agar UU No 6 Tahun 2014 itu dilaksanakan secara konsekuen” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, saat ini yang menjadi perhatian dari PPDI adalah soal kesejahteraan perangkat desa.

“Soal masa jabatan itu kan baru usulan. Prosesnya juga masih lama. Kami dari PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa. Dari hasil Rapimnas PPDI yang berlangsung di Solo, Dirjen Pemerintahan Desa berjanji akan melakukan sistem penggajian secara proporsional, pemberian BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu Sriyanto mengatakan, meski baru sebatas usulan, para kepala desa harus memahami aturan yang ada.

Masa jabatan kepala desa ini ujarnya, sudah beberapa kali dilakukan revisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun dan saat ini 6 tahun.

“Usulan masa jabatan 9 tahun itu hak mereka para kepala desa. Masa jabatan sebagaimana yang diatur dalam UU Desa merupakan aturan yang paling tepat. Jima masa jabatan 9 tahun disetujui, maka justeru akan menimbulkan persoalan di masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: karanganyarkepala desaperangkat desappdi

Previous Post

Nongkrong di Waduk Lalung, 24 Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi

Next Post

iOS 16.3 Dirilis Minggu Depan dengan Beberapa Perbaikan

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Peringati Hari Kanker, Remaja Pungut Ribuan Putung Rokok

Peringati Hari Kanker, Remaja Pungut Ribuan Putung Rokok

5 Februari 2023
407 Mahasiswa IIM Surakata PKN di Jumapolo, Ini Pesan Bupati Juliyatmono

407 Mahasiswa IIM Surakata PKN di Jumapolo, Ini Pesan Bupati Juliyatmono

3 Februari 2023

Bupati Karanganyar Yakin dengan Kinerja Timotius

3 Februari 2023

Pengadilan Agama Karanganyar Gelar Sidang Cerai di Luar Kantor, Ini Lokasinya

2 Februari 2023

Kaget Kasus Cerai dan MBA, Bupati Karanganyar Minta Sosialisasi Pernikahan Lebih Gencar

2 Februari 2023

Timotius Suryadi Jabat Sekda Karanganyar

2 Februari 2023
Next Post
Apple Akui Adanya Bug Layar yang Aneh, dan Akan Rilis Update

iOS 16.3 Dirilis Minggu Depan dengan Beberapa Perbaikan

Terkini

Bawa Sajam, Dua Remaja Ditangkap Tim Pandawa

Bawa Sajam, Dua Remaja Ditangkap Tim Pandawa

5 Februari 2023
Peringati Hari Kanker, Remaja Pungut Ribuan Putung Rokok

Peringati Hari Kanker, Remaja Pungut Ribuan Putung Rokok

5 Februari 2023
Tabrak Pohon, Pemotor Tewas di Jalan Raya Solo-Sragen

Warga Kemalang Ditemukan Gantung Diri di Pohon Waru

5 Februari 2023
Kasus Teror SMS, Sidang Ditunda karena Saksi Ahli Absen

Marak Penipuan Sniffing Berkedok Link Paket Undangan, Begini Cara Mengatasinya

5 Februari 2023

Balap Liar di Sekitar Jembatan Jokowi, 103 Motor Diangkut Polisi

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved