Solo — Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berbuntut panjang. Pemilik berinisial NH, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya.
“Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mewakili Kapolresta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (23/1).
Informasi yang dihimpun, Pendopo Dalem Tumenggungan merupakan bangunan cagar budaya atau BCB. Sedangkan, kondisinya saat ini telah rata dengan tanah.
Menurut Djohan, laporan ke Polresta Solo terkait aduan itu bernomor STBP/49/I/2023/Reskrim.
Sementara itu, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo mengatakan, pengelolaan aset lokasi tersebut bukan lagi di Pura Mangkunegaran tapi sudah pihak lain. Untuk itu, harus dipantau lagi seperti apa kondisinya.