PEMALANG — Perbuatan bejat yang dilakukan UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, tersangka melakukan perkosaan terhadap putri kandungnya hingga melahirnya.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” terang Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (27/1).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Yovan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022. Perbuatan bejatnya, membuat korban yang merupakan putri kandungnya itu berbadan dua.
Selama hampir setahun terakhir, ibu korban tidak mengetahui bahwa anaknya yang masih di bawah umur itu mengandung. Hingga akhirnya, melahirkan di kamar mandi.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.
Bak disambar petir, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. Lalu, ditindaklanjuti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho