Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Sidang Perceraian ASN di Karanganyar Didominasi Guru

MG 001 by MG 001
28 Januari 2023 | 00:45
in Solo dan Sekitar, Umum
Data Pengadilan Agama, 1.298 Emak-emak Wonogiri Ajukan Gugatan Cerai

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar mencatat kalangan guru mendominasi sidang perceraian. Penyebab perpisahan mulai masalah ekonomi hingga perselingkuhan.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengungkap puluhan kasus perceraian ASN telah ditanganinya sejak 2020. Pada tahun 2020, 18 kasus. Lalu pada 2021 sebanyak 15 kasus dan tahun 2022 sebanyak 10 kasus. Di Januari 2023, sebanyak dua kasus telah mendapat izin cerai dari Bupati Karanganyar Juliyatmono.

BacaJuga

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Ditinggal Makan Bancakan, Rumah di Jenawi Hangus Terbakar

Rumah Bara Membara, Perabotan dan Duit Rp 8 Juta Ludes

“Trennya menurun untuk perceraian ASN. Tapi masih tetap ada. Biasanya, pemohon meminta cerai dengan alasan ekonomi. Namun juga ada yang karena perselingkuhan,” katanya, Jumat (27/1).

Suprapto mengatakan kasus perceraian selama ini didominasi oleh guru. Ia mengungkapkan, adanya guru ASN perempuan yang menjadi simpanan orang lain.

Padahal guru ASN tersebut masih bersuami. Akhirnya, ia ditalak suami sahnya saat ketahuan selingkuh.

Sesuai aturan, proses permohonan cerai ASN tidaklah mudah. ASN bersangkutan akan dimediasi oleh tim di BKPSDM. Mediasi tersebut digelar sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu bulan.

Harapannya pasangan bisa memikirkan kembali terkait langkahnya untuk berpisah. Di beberapa kasus, pemohon membatalkan untuk proses perceraian. Namun ada pula yang ngotot untuk tetap bercerai.

“Jika mediasi gagal dan sudah mentok tetap akan bercerai, baru kami ajukan izin ke Bupati,” katanya.

Selanjutnya Bupati akan memberikan surat izin untuk bercerai. Surat izin inilah yang menjadi dasar ASN mengajukan proses cerai di Pengadilan.

Setelah ketok palu hakim, tunjangan istri yang melekat pada ASN akan dicoret secara otomatis. Hal ini berdampak pada gaji ASN tersebut.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: asnceraikaranganyarperceraian

Previous Post

160 Pesepakbola U17 Karanganyar Ikuti Seleksi Popda Jateng

Next Post

Talkshow Kesehatan Anak Peringati Hari Gizi Nasional

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Ditinggal Makan Bancakan, Rumah di Jenawi Hangus Terbakar

Ditinggal Makan Bancakan, Rumah di Jenawi Hangus Terbakar

24 Maret 2023

Rumah Bara Membara, Perabotan dan Duit Rp 8 Juta Ludes

23 Maret 2023

Suasana Nyepi di Karangpandan Karanganyar

22 Maret 2023

Dugaan Asusila 2 Oknum ASN Disdik Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Prihatin

21 Maret 2023

Foto Mesra-Mesraan Tersebar, Perselingkuhan 2 ASN Disdikbud Wonogiri Terbongkar

21 Maret 2023
Next Post
Talkshow Kesehatan Anak Peringati Hari Gizi Nasional

Talkshow Kesehatan Anak Peringati Hari Gizi Nasional

Terkini

Pelatih Taekwondo Diduga Cabuli Murid, Pelaku Beraksi Sejak Dua Tahun

Pelatih Taekwondo Diduga Cabuli Murid, Pelaku Beraksi Sejak Dua Tahun

24 Maret 2023
Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

24 Maret 2023
Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo, Dinas Perindag Lakukan Kajian Ulang DED

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Dimulai April

24 Maret 2023
Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

24 Maret 2023
Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved