Timlo.net — Anggota DPR Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji. Selain itu, dirinya juga meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.
Fadli Zon menilai usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangatlah tidak bijaksana. Di sisi lain, menurutnya, usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, atau naik Rp 514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.
Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jemaah mencapai 70%, atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau Rp 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Fadli Zon, besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun 2022, biaya yang harus ditanggung jemaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jemaah haji dipaksa untuk membayar Rp 69,19 juta, maka kenaikannya lebih dari 73 persen.