Solo — Bukan sekadar gertak sambal saja. Jajaran Polresta Solo secara tegas melakukan pemberantasan motor knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi ketertiban yang dilaksanakan, Sabtu (28/1) malam, polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan berknalpot brong, kemudian dikandangkan di Mapolresta Solo.
“Total ada sebanyak 425 unit sepeda motor yang kami amankan,” tegas Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (30/1).
Titik yang menjadi pelaksanaan operasi berada di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di simpang empat Gendengan, Kecamatan Laweyan. Serta di sejumlah tempat nongkrong di Kawasan Purwosari.
“Ini kami lakukan untuk merespon keresahan masyarakat perihal keberadaan motor knalpot brong tersebut. Makin banyak keluhan masuk ke kami. Selain membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman, juga membuat warga yang rumahnya di pinggir jalan juga merasa resah,” jelas Iwan.