Solo — Fenomena thrifting menjadi tren tersendiri di kalangan anak muda di Kota Bengawan saat ini. Untuk mendapatkan barang bermerk dengan kualitas tinggi, mereka tak perlu merogoh kocek terlalu dalam.
Namun, hal itu sebenarnya berbenturan dengan legalitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2022 Juncto Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Fenomena thrifting itu mencuat dalam debat calon ketua umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Solo yang digelar dan disiarkan langsung melalui kanal youtube pada Jumat (27/1) malam. Ketiga caketum Hipmi yakni Astrid Widayani, Rosanto Adi dan Respati Ardi sepakat untuk menolak fenomena tersebut.
“Memang tak bisa dipungkiri, trifting memang sangat menggiurkan bagi anak muda Kota Solo. Mampu menunjang penampilan, tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Namun, justru yang jadi titik berat bukan pada masalah outputnya. Melainkan, bagaimana cara brand lokal ini mampu mendongkrak namanya sehingga dipilih generasi muda,” tegas Rosanto Adi dalam debat tersebut.
Dengan adanya fenomena yang terjadi di kalangan anak muda ini, seharusnya brand lokal merasa tertantang untuk menciptakan produk berkualitas. Dengan cara tersebut, kalangan anak muda tentu akan beralih dan tidak akan memilih thrifting untuk menunjang penampilan mereka.