Solo — Pemkot Solo meminta pada seluruh perusahaan di Kota Solo, untuk membayar kenaikan gaji karyawan sesuai UMK 2023, yakni Rp 2.174.169. Jumlah tersebut naik 6,8 persen dibandingkan UMK 2022 senilai Rp 2.034.810. Diketahui, Januari ini merupakan pertama kalinya UMK 2023 diberlakukan.
“Kami minta pengusaha (perusahaan) di Solo agar mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023,” kata Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (30/1).
Gibran mengatakan pihaknya meminta karyawan untuk aktif memantau perusahaannya masing-masing. Jika mendapati perusahaam yang melanggar pembayaran UMK 2023 untuk segera melapor pada dirinya.
“Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai yang ditetapkan atau pemotongan gaji segera laporkan ke saya. Januari ini merupakan perdana penerapan pembayaran UMK 2023,” katanya.
Dia mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline. Ia melihat sejauh ini sudah banyak perusahaan yang memberikan gaji pada karyawannya.