BANYUMAS — Seorang pemuda berinisial TA (26) dibekuk aparat lantaran mengedarkan obat farmasi tanpa izin dokter. Pemuda asal Kecamatan Banyumas itu dibekuk bersama dengan barang bukti ribuan butir obat farmasi.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Selasa (31/1).
Dikatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan upaya pelaku yang mengedarkan obat farmasi di lingkungan sekitar rumah di Kawasan Desa Kejawar, Banyumas.
Saat ditemui anggota dari Satres Narkoba Polresta Banyumas, pelaku TA tidak bisa menunjukan izin edar obat-obatan tersebut.
Sejumlah obat farmasi yang dibawa oleh pelaku, diantaranya 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir dan 20 butir Riklona Clonazepam 2mg.
“Kami khawatir, jika obat farmasi itu disalahgunakan jika tidak dilengkapi dengan resep dokter. Seharusnya, obat tersebut dijual di Apotek. Sedangkan, pembeli harus melengkapi dengan resep dokter untuk mendapatkannya,” jelas Edy.
Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat farmasi, pihaknya juga mengamankan handphone serta sebuah tas yang digunakan untuk mengedarkan obat tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Dhefi Nugroho