Sukoharjo — Pencuri motor bermoduskan jual-beli motor cash on delivery (COD) dibekuk Polsek Kartasura, Senin (30/1/2023). Penangkapan pelaku juga dilakukan dengan cara COD.
“Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban,” ucap Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, Selasa (31/1/2023).
Tersangka diketahui berinisial TYP (21) asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya berinisial RT (26) asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangrejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013 Kartasura.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat ke Polsek Kartasura.
Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.
“Pada Sabtu (29/1/2023) Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, modus tersebut dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook. Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM tersebut selanjutnya dikonfirmasi merupakan milik korban.
Seusai ditangkap, Kapolsek mengatakan tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda. Setelah dilakukan pengembangan jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF yang ditangkap di Baki, Sukoharjo.
Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencuriannya. Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho