Semarang — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
KUHP Nasional yang baru ini memiliki masa transisi selama tiga tahun setelah diundangkan. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan sosiaslisasi KUHP kepada berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
Dalam hal ini, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES), menyelenggarakan sosialisasi KUHP baru, di Hotel Patra Semarang, Rabu (1/2/2023).
Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofian, dalam sambutan pembukaannya melalui zoom, mengungkapkan, sosialisasi ini dirancang agar kelompok-kelompok masyarakat dan penegak hukum, serta para civitas akademika dan mahasiswa, memahami secara mendasar tentang UU KUHP.
Turut menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Profesor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Prof Indriyanto Seno Adji.