Sukoharjo – Satnarkoba Polres Sukoharjo membekuk pelaku pembawa sabu. Pria warga Gumunggung, Banjarsari, Solo tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Anggota telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu di terminal,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (1/2).
Pria tersebut berinisial TC alias Gendut (38). TC ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo di terminal bus Kartasura pada Kamis (26/1) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima sebelumnya bahwa ada seorang pria mengendarai motor matik AD 3364 LS, gerak geriknya mencurigakan,” terang Kapolres.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Sementara saat diinterogasi oleh petugas, TC mengakui telah mengambil paket sabu tersebut.