Karanganyar — Sosialisasi tentang pernikahan perlu lebih digencarkan ke masyarakat. Tujuannya menghindari perceraian dan kasus hamil duluan alias MBA.
“Usia nikah itu 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Tapi dengan kemudahan dispensasi, anak-anak usia di bawah itu boleh nikah. Karena hamil. Anak yang dilahirkan risiko stunting. Kita semua harus konsisten mendukung anak lahir unggul. Termasuk menjaga keutuhan keluarga,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kamis (2/2).
Ia mengatakan hal itu usai penandatanganan MoU antara dirinya dengan Pengadilan Agama perihal penguatan kerja sama penyelesaian masalah hukum.
Usia nikah itu 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Tapi dengan kemudahan dispensasi, anak-anak usia di bawah itu boleh nikah. Karena hamil. Anak yang dilahirkan risiko stunting.
“Kita semua harus konsisten mendukung anak lahir unggul. Termasuk menjaga keutuhan keluarga,” katanya.
Sementara itu Kepala PA Karanganyar, Rina mengatakan perkara cerai di wilayahnya termasuk rendah se eks Karisidenan Surakarta. Pada tahun 2021 sebanyak 2.007 perkara dan tahun 2022 sebanyak 1.835 perkara. Sedangkan Januari 2023 sebanyak 174 perkara.
“Terbanyak jenis gugat cerai. Misalnya di Januari kemarin cerai gugat 119 perkara dan cerai talak 55 perkara,” katanya.
Rina juga mengatakan sebanyak 200 perkara dispensasi nikah dikabulkan pada 2022. Pada Januari 2023 sudah 18 perkara yang dikabulkan, di mana delapan perkara diantaranya dari Ngargoyoso.
“Kebanyakan alasan dispensasi nikah karena hamil duluan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, MoU percepatan layanan hukum diharapkan didukung OPD pemda yang berkaitan dengan program kerjanya. Misalnya kebutuhan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) perihal pengajuan dispensasi nikah, lalu rekomendasi Dinas KB perihal hak perempuan saat dicerai.
“Semuanya diputuskan majelis. Tapi tetap membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho