Karanganyar — Pencari keadilan yang berasal dari daerah pelosok tak harus datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar untuk mengakses layanannya. Petugas siap melayani di lokasi pemohon.
Kepala PA Karanganyar, Rina Irawati mengatakan layanan ke lokasi pemohon berupa sidang di luar kantor. Saat ini layanan sidang luar kantor PA di selatan dan utara.
“Wilayah 4J (selatan) dipusatkan di kantor Desa/Kecamatan Jumapolo untuk melayani sidang dari pemohon asal Jumapolo, Jumantono, Jatiyoso dan Jatipuro. Sedangkan sidang yang dipusatkan di Desa Pendem Kecamatan Mojogedang untuk melayani perkara dari Mojogedang, Jenawi, Ngargoyoso, Kerjo dan Tawangmangu,” katanya usai penandatanganan Penandatanganan nota kesepakatan antara PA dan Pemkab tentang sinergi percepatan layanan hukum masyarakat di kantor Setda Pemkab Karanganyar, Kamis (2/2).
Pada tahun ini terdapat kuota 75 perkara disidang dan 25 kegiatan berlangsung di luar kantor PA Karanganyar. Rina mengatakan, layanan sidang yang didekatkan ke lokasi pemohon lebih disukai masyarakat. Selain lebih dekat juga mengurangi ongkos perjalanan pemohon.
“Biaya panjar sesuai aturan. Baik di kantor maupun di luar kantor. Yang membedakan itu tempat tinggal pemohon berapa radiusnya dari lokasi layanan,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho