Wonogiri — Kasus sengketa luas bidang tanah disebut jamak terjadi di Wonogiri. Pemasangan patok tanda batas menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya sengketa.
“Di Wonogiri ini, tipologi masalah yang terbanyak nomor dua itu mengenai sengketa luas letak bidang tanah, sengketa batas,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Joko Setiadi, Jumat(3/2).
Menurut dia, kasus sengketa tanah menjadi kasus terdua terbanyak yang diterima pihaknya.
Oleh sebab itu, pihaknya, hari ini, di Kecamatan Pracimantoro memasang 1.000 patok tanda batas sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya sengketa itu, diharapkan permasalahan serupa bisa tereliminasi.
“Luas letak bidang tanah ini menjadi permasalahan serius di Wonogiri, yang pertama itu penguasaan tanah. Rata-rata aduan yang kita tangani berkaitan tentang itu,” jelasnya.