Solo — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) memasang 34 patok batas bidang tanah di Eks Makam Tinalan, Serengan, Jumat (3/2). Patok batas bidang tanah itu nantinya akan disertifikasi menjadi milik warga yang sebelumnya menghuni tanah atau lahan negara.
“Warga di sini merupakan para penghuni yang sebelumnya bermukim di tanah atau lahan negara. Setelah pemasangan patok ini nantinya warga akan dibuatkan hunian permanen oleh Pemerintah Kota, lengkap dengan sertifikat tanahnya. Masing-masing patok batas bidang lahan ini berukuran 6×4 meter,” terang Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Tensa Nurdiyati kepada wartawan.
Dikatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di Indonesia. Dengan adanya patok-patok tersebut, masyarakat bisa mengamankan aset tanah/lahan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di Solo sudah 99 persen bersertifikat sekitar 139 ribu bidang tanah, sisanya kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk sertifikasi sisa-sisa yang belum tersertifikat. Seperti yang kami lakukan di eks Makam Tinalan ini dan warga-warga yang tinggal di tanah negara bebas lainnya yang masih ada di Solo,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, patok batas bidang lahan yang dipasang pada Jumat (3/2) ini, mengawali upaya penataan eks Makam Tinalan menjadi Kawasan Wisata Kampung Blangkon. Pihaknya, dalam waktu dekat bakal memulai tahapan lanjutan penataan dengan membangun rumah deret dua lantai untuk 33 KK terdampak dan satu fasilitas umum sesuai dengan patok-patok batas bidang lahan yang telah dipasang Kantor Pertanahan Kota Surakarta tersebut.