Jumat, Maret 31, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Pasang Patok Batas Bidang Tanah, 33 KK Penghuni Eks Makam Tinalan Kini Resmi Punya Hunian Legal

Achmad Khalik by Achmad Khalik
3 Februari 2023 | 20:47
in Kota, Solo dan Sekitar
Pasang Patok Batas Bidang Tanah, 33 KK Penghuni Eks Makam Tinalan Kini Resmi Punya Hunian Legal

Pemasangan patok yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nurdiyati bersama dengan Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa di Kawasan Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jumat (3/2)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) memasang 34 patok batas bidang tanah di Eks Makam Tinalan, Serengan, Jumat (3/2). Patok batas bidang tanah itu nantinya akan disertifikasi menjadi milik warga yang sebelumnya menghuni tanah atau lahan negara.

“Warga di sini merupakan para penghuni yang sebelumnya bermukim di tanah atau lahan negara. Setelah pemasangan patok ini nantinya warga akan dibuatkan hunian permanen oleh Pemerintah Kota, lengkap dengan sertifikat tanahnya. Masing-masing patok batas bidang lahan ini berukuran 6×4 meter,” terang Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Tensa Nurdiyati kepada wartawan.

BacaJuga

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

Pemilik Tanah Tol Solo-Jogja Menolak Ganti Rugi, BPN: Kami Titipkan ke Pengadilan

Dikatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di Indonesia. Dengan adanya patok-patok tersebut, masyarakat bisa mengamankan aset tanah/lahan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di Solo sudah 99 persen bersertifikat sekitar 139 ribu bidang tanah, sisanya kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk sertifikasi sisa-sisa yang belum tersertifikat. Seperti yang kami lakukan di eks Makam Tinalan ini dan warga-warga yang tinggal di tanah negara bebas lainnya yang masih ada di Solo,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, patok batas bidang lahan yang dipasang pada Jumat (3/2) ini, mengawali upaya penataan eks Makam Tinalan menjadi Kawasan Wisata Kampung Blangkon. Pihaknya, dalam waktu dekat bakal memulai tahapan lanjutan penataan dengan membangun rumah deret dua lantai untuk 33 KK terdampak dan satu fasilitas umum sesuai dengan patok-patok batas bidang lahan yang telah dipasang Kantor Pertanahan Kota Surakarta tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: badan pertanahan nasionalBPNEks Makam TinalanMakam TinalanPatokPTSL

Previous Post

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

Next Post

Ciptakan Keseimbangan Lingkungan, Korem Solo Tanam Ribuan Bibit Pohon di Solo Safari

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

24 Maret 2023
Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

Muncul Polemik, BPN Jateng Desak BBWSBS Kaji Aset Tanah

19 Maret 2023

Pemilik Tanah Tol Solo-Jogja Menolak Ganti Rugi, BPN: Kami Titipkan ke Pengadilan

17 Maret 2023

Bangunan di Bantaran Tanggung Jawab BBWSBS dan Pemda, BPN Tantang Lakukan Kajian

17 Maret 2023

Menteri Agraria Minta Pemkab Ikut Terlibat Selesaikan Sertifikat Tanah

9 Maret 2023

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 57 Miliar kepada Dua Kementerian

22 Februari 2023
Next Post

Ciptakan Keseimbangan Lingkungan, Korem Solo Tanam Ribuan Bibit Pohon di Solo Safari

Terkini

Nokia Perkenalkan Pure UI, Bahasa Desain Tampilan Antarmuka Baru

Nokia Perkenalkan Pure UI, Bahasa Desain Tampilan Antarmuka Baru

31 Maret 2023
iOS 17 Akan Dirilis pada 5 Juni 2023

iOS 17 Akan Dirilis pada 5 Juni 2023

31 Maret 2023
Wapres Maruf Amin: Pembatalan Piala Dunia U-20 Tak Berarti Kiamat

Wapres Maruf Amin: Pembatalan Piala Dunia U-20 Tak Berarti Kiamat

31 Maret 2023
Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Fadli Zon: FIFA Tak Konsisten

Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Fadli Zon: FIFA Tak Konsisten

31 Maret 2023
Wanita Penjual 100 Kg Bahan Mercon Diamankan Polisi, Sang Pacar Buron

Wanita Penjual 100 Kg Bahan Mercon Diamankan Polisi, Sang Pacar Buron

31 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved