Semarang — Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali mengunggah pernyataan kontroversial. Dalam sebuah tayangan Snack Video yang diupload akun aldaahmad, Sugik Nur mengaku dirinya didzalimi saat ditahan oleh Polri di Mapolda Jateng.
Dalam video yang diunggah, Sugik Nur menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Solo.
Dia mengaku didzalimi karena saat ditahan di Polda Jateng. Selama 12 hari tidak dapat menelepon anak maupun istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
“Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu,” kata Sugik Nur dalam unggahan itu.
Warga Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu mengaku tak kuat hingga minta dipindah ke sel lain lantaran tak tahan bau pesing. Selain itu, dia juga tak leluasa beribadah.