Karanganyar — Gerakan sejuta patok oleh Kementrian Agraria bertujuan mengurangi percekcokan dan anti caplok tanah. Pemasangan patok batas tanah berdasar Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Rata-rata ada 15 sengketa tanah dan 30-35 perkara. Biasanya sengketa masuk ke ranah mediasi. Namun kalau tidak selesai masuk ke perkara yang diputuskan majelis hakim. Untuk menghindari itu, pemasangan patok tanah merupakan salah satu upaya menghindari sengketa,” kata Kepala ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto usai seremoni pemasangan patok tanah di Desa Pulosari Kebakkramat, Jumat (4/2).
Lebih lanjut dikatakan, 99,6 persen dari 560 ribu bidang tanah di Kabupaten Karanganyar sudah bersertifikat. Sekitar 0,4 persen atau 2.000 bidang belum bersertifikat, yakni berstatus tanah kas desa. Diantaranya di Desa Pulosari, Nangsri dan Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat serta di Kelurahan Gayamdompo Kecamatan Karanganyar.
“Ada 105 bidang yang akan kami sertifikatkan tahun ini di empat desa itu. Semua tanah kas desa. Pada program sebelumnya, pemerintah prioritas penyertifikatan pada tanah privat,” katanya.
Kades Pulosari, Sutino mengatakan terdapat 41 bidang tanah kas desanya. Dari jumlah itu, 37 bidang sudah diberesi saat PTSL tahun lalu. Sedangkan sisanya ikut program tahun ini.