Solo — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ugal-ugalan mendapatkan sorotan banyak publik.
Bahkan, PKS meminta Gibran Rakabuming Raka mencabut SK Walikota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.
Adanya SK Walikota Solo tersebut memberikan dampak terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Solo yang melonjak tinggi, bahkan mencapai 100 persen lebih.
“Kami meminta Mas Wali Gibran mencabut dan membatalkan SK yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Solo,” kata Ketua DPD PKS Solo, Daryono, Sabtu (4/2).
Ia juga menyoroti alasan PBB naik karena target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 naik sebesar Rp 820 miliar di tahun 2023, dari Rp 740 miliar pada 2022. Menurutnya, dalam menetapkan PAD harus dilakukan kajian matang.
“Menaikkan tarif PBB-P2 bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemkot Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD,” tegas Daryono.
Ditambahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi warga terkait masalah kenaikan PBB. Terlebih warga Solo belum sepenuhnya pulih dari ekonomi, setelah dua tahun dihantam pandemi.
Editor : Marhaendra Wijanarko