Solo — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melakukan rapat membahas pengelolaan Pasar Ikan Balekambang dengan jajaran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Solo, pada Kamis (2/2) lalu. Dalam rapat itu, seluruh sistem dievaluasi untuk mengetahui permasalahan serta menentukan langkah penanganan.
“Semuanya dievaluasi. Itu kan kalau dari sejarahnya terlalu panjang. Tapi yang pedagang pasar ikan, sebetulnya belum bisa disebut pasar ikan karena dulu memfasilitasi pedagang dari Nusukan yang tak masuk di kelompok pasar,” terang Wakil Walikota (Wawali) Solo, Teguh Prakosa, Sabtu (4/2).
Dahulu, kata Wawali Teguh Prakosa, kawasan itu dikontrak oleh rumah makan yang berjualan olahan ikan. Namun, seiring berjalannya waktu justru berubah menjadi sebuah pasar. Maka dari itu, perlu dilakukan evaluasi terkait apakah penyewa lokasi dapat menyewakannya lagi ke pihak lain dalam hal ini pedagang ikan di lokasi tersebut.
“Aturannya seperti apa. Itu yang harus diselesaikan. Lalu ada tidak tidak, bangunan yang bukan tempatnya ditempati untuk pasar dan itu mengganggu yang lain,” tandas Teguh.
Diungkapkan, audit terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang sudah dilakukan oleh pihak inspektorat sejak awal pekan lalu. Audit dilakukan mulai dari pihak pengelola, pelaksanaan MoU, hingga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Solo. Upaya ini untuk mengungkap apakah ada kelebihan atau kekurangan pembayaran, maupun ada atau tidaknya tindakan yang melebihi batas kewenangan.