Solo — Pemkot Solo memberikan potongan pada wajib pajak yang merasa keberatan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan setelah banyak wajib pajak mengeluhkan kenaikan PBB 2023 sampai 475 persen.
“Kami berkomitmen memberikan stimulus bagi warga atau wajib pajak yang merasa keberatan membayar pajak tahun ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, Sabtu (4/1).
Ia mengatakan kebijakan penerapan stimulus tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.
“Pemberian stimulus tersebut kami hitung secara berjenjang menurut besar kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pada PBB ” ujar Tulus, Sabtu (4/2).
Ia menjelaskan kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen. Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.