Solo — Pemkot Solo menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023. Hal itu akan berdampak pada sulitnya warga Solo membeli tanah dan rumah di tanah kelahirannya sendiri.
“Dengan kenaikan NJOP PBB di KSolo akan membawa dampak harga tanah dan bangunan melejit. Alhasil, mengakibatkan warga Solo tidak dapat memiliki tanah dan rumah sendiri di kota kelahirannya,” ujar Ketua DPC PA GMNI Solo, Sutarto pada Timlo.net, Sabtu (4/1).
Dia menyebut saat ini warga Solo sudah mulai kesulitan mencari tanah dan rumah dengan harga murah terjangkau. Artinya, harga tanah di Solo melejit yang mampu membeli hanyalah orang-orang pemodal besar.
“Tanah dan rumah di Solo akan dibeli oleh orang-orang punya duit (pemodal) yang memiliki sifat individual,” katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, lama kelamaan warga Solo akan tergusur dan terpinggirkan, serta sifat warga Solo yang selama ini senang gotong royong, sesrawungan dan ramah akan hilang dengan sendirinya.