Solo — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menerima satu kasus laporan kejahatan digital dengan modus link paket kurir atau undangan. Dengan temuan kasus ini masyarakat diminta untuk waspada.
“OJK Solo menerima satu laporan yang masuk mengenai kasus penipuan sniffing dengan metode link kurir paket,” ujar Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, Minggu (5/2).
Atas dasar tersebut, kata Eko, OJK Solo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Diakuinya, perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan saat ini berkembang dengan sangat pesat diharapkan mampu mendorong akses layanan keuangan secara optimal. Namun demikian, kejahatan digital juga mengintai masyarakat.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati ketika menerima pesan melalui WA,” tegas dia.
Dia menyebut beberapa kejahatan digital yang marak terjadi adalah modus penipuan Social Engineering/Soceng. Terbaru adalah modus penipuan Sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Modus penipuan sniffing dan link APK sendiri merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet,” katanya.
Pelaku hacker, kata dia, melakukan itu dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.
Adapun modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban mendownload attachment dimana attachment tersebut berisi aplikasi (umumnya memiliki ekstension file APK) yang dimanipulasi dengan memberikan nama “foto”.
“Apabila korban lengah dan attachment tersebut berhasil di-download, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smartphone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking,” imbuh dia.
Editor : Dhefi Nugroho