Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat dan mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kita juga amankan barang bukti seperti print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, id card, paspor korban yang menjanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh lainnnya,” papar Kombes Bismo.
Setelah dilakukan pendalaman, sejak beroperasi dari tahun 2020, pelaku sudah memperdaya korban calon jemaah umroh hingga 106 orang.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Ini masih akan terus kita dalami,” jelas Kombes Bismo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, korban calon jemaah yang tertipu aksi Chiesya Virginia Gitara nominalnya bervariasi.
“Dari belasan juta hingga ratusan juta. Ada korban yang mengajak 10 anggota keluarga yang dirugikan hingga Rp 200 juta,” ujar Kompol Rizka Fadhila.
Atas perbuatannya, dia diancam pasal 372 KUHP junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.