Sukoharjo — Polres Sukoharjo bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan kelalaian pengelolaan tambang galian yang menyebabkan tewasnya seorang bocah akibat tenggelam di kubangan tambang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, belum lama ini.
“Rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Teguh Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya itu.
Teguh menyebut, saat ini Polres Sukoharjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Diantaranya keluarga korban, pemilik tambang dan Kepala Desa Genengsari.
Dalam penyidikan kasus itu, sedikitnya ada dua alat berat yang digunakan untuk menambang sudah diamankan sebagai barang bukti. Namun semula yang ada tiga alat berat, menurut Teguh yang terkait dengan perkara hanya dua.