Solo — Pemkot Solo akhirnya memutuskan menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan tersebut dilakukan usai menggelar rapat bersama dengan DPRD Solo, Fraksi PDIP dan Wali Kota Solo di Taman Pracima Tuin, Puro Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/2).
“Penundaan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2023 ini berlaku pada Selasa ini,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (7/2).
Ia mengatakan selanjutnya perhitungan NJOP dilakukan selama tiga tahun. Total ada Rp 7 miliar sisa pembayaran akan dikembalikan wajib pajak.
“Tenang saja. Jadi tidak ada kenaikan digawe penak kabeh warga tidak perlu panik, sudah terima kasih semua untuk masukannya,” kata Gibran.
Ia mengaku butuh waktu selama sepekan untuk mengembalikan uang pembayaran pajak yang masuk. Gibran memastikan pendapatan asli daerah (PAD) tetap naik.
“Target PAD 2023 tidak berubah. Kita maksimalkan sektor lain. Kita maksimalkan pajak hiburan restoran,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho