Klaten — Seorang pria asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap aparat kepolisian, akibat tega mencabuli siswi SMP sebanyak 109 kali, sampai korban hamil dan melahirkan.
“Tersangka berinisial G (50), warga Dukuh Nglempong, Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari, dan korban sebut saja Melati statusnya masih SMP (15),” jelas Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2) siang.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka tega mencabuli korban sejak bulan April 2022 sampai terakhir bulan November 2022.
“Tersangka menyetubuhi korban sejak bulan April 2022 hingga terakhir 16 nov 2022, kurang lebih 109 kali, seminggu rata rata empat kali, kecuali pada bulan juni seminggu tiga kali, dan bulan november sebanyak satu kali,” katanya.
Menurut Febry, tersangka adalah tetangga korban, lokasi rumah tersangka letaknya tidak jauh dari rumah korban.
“Rumah tersangka letaknya dibelakang rumah korban, Korban dan tersangka ini sudah akrab, karena korban sering diminta tolong istri tersangka, untuk mengantar istri tersangka kontrol ke rumah sakit,” imbuhnya.
Diterangkan Febry, dari keakraban tersebut, tersangka menyimpan nomor handphone korban, dan menghubungi korban.
“Tersangka tiba tiba chat WA korban pada Maret 2022, dengan chat bujuk rayu, setelah itu mengungkapkan cinta dan memberikan perhatian pada korban,” terangnya.
Selanjutnya, saat korban bersih-bersih rumah, tersangka mendatangi korban melalui pintu belakang rumah korban, dan mengajak korban untuk bersetubuh.
“Kejadian persetubuhan pertama, sekira awal bulan April 2022, saat korban sedang menyapu dan tersangka masuk melalui pintu belakang rumah mendatangi korban, dan mengajak korban bersetubuh, di rumah korban, lalu persetubuhan kedua sekira bulan April 2022 tempat di rumah tersangka, dan kejadian yang terakhir di sebuah hotel di wilayah Klaten,” ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka ditangkap pada tanggal 14 Januari 2023, sekitar jam 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan, satu potong kaos lengan panjang rajut warna kuning bermotif apel, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong BH berwarna ungu tua, satu potong celana dalam berwarna ungu muda, satu lembar tikar warna hijau bermotif batik, satu buah HP.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Editor : Marhaendra Wijanarko