Solo — Satres Narkoba Polresta Solo mengungkap kasus peredaran ganja dan tembakau gorila di Kota Bengawan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti ganja yang diamankan mencapai hampir 1 kilogram. Sedangkan, untuk tembakau gorila 30 paket siap edar.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil membekuk dua pengedar ganja berinisial BNS (27) dan EA (24). Keduanya warga Boyolali. Mereka diamankan di sebuah cafe yang berada dikawasan Adisucipto, Laweyan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (8/2).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Iwan, ganja itu didapat EA dari seseorang berinisial A (masih dikejar). Keduanya, saling kenal lantaran sempat sama-sama mendekam dibalik jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Transaksi ini dilakukan Agustus 2022, saat mereka masih di Bui. kemudian EA memerintahkan BNS untuk mengambil ganja tersebut lewat jasa ekspedisi. Mengingat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.
Kemudian paket berisi ganja tersebut disimpan di rumah dari BNS. Peredaran ganja sendiri baru dilakukan pasca EA bebas Desember 2022.
“Saat di cafe itu, kami temukan paket ganja. Namun dalam paket kecil. Ganja seberat 1 kilogram kami temukan saat dilakukan penggeledahan di rumah BNS di Boyolali. Untuk saat ini kita masih mencari keberadaan A ini. Untuk mengetahui dari mana asal muasal ganja tersebut. Karena dari EA dan BNS sama-sama tidak tahu asal ganja tersebut,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kasus peredaran tembakau gorila, berhasil dibekuk tersangka AR (46) warga Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari. Tersangka dibekuk saat meletakkan paket pesanan di kawasan Banyuanyar.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata ditemukan paket tembakau gorila lainnya siap edar. Saat dilakukan pengecekan di labfor, ternyata jenis tembakau gorila yang membahayakan,” ungkap Iwan.
Selain para tersangka dengan kasus menonjol tersebut, pihak Polresta Solo juga mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan narkotika sejak awal 2023.
“Ini merupakan upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan zat psikotropika. Jangan sampai, generasi muda bangsa rusak gara-gara peredaran zat berbahaya” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AR mengaku jika mendapatkan tembakau gorila ini setelah membeli melalui situs online. Dia membeli sebanyak 100 gram dengan harga Rp.7 juta.
“Saya pecah jadi 40 paket. Yang sepuluh sudah laku. Sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko