Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Ganja Seberat 1 Kg Berhasil Diamankan Aparat, Tersangka Kenal di Balik Jeruji Besi

Achmad Khalik by Achmad Khalik
8 Februari 2023 | 16:39
in Solo dan Sekitar, Umum
Ganja Seberat 1 Kg Berhasil Diamankan Aparat, Tersangka Kenal di Balik Jeruji Besi
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Satres Narkoba Polresta Solo mengungkap kasus peredaran ganja dan tembakau gorila di Kota Bengawan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti ganja yang diamankan mencapai hampir 1 kilogram. Sedangkan, untuk tembakau gorila 30 paket siap edar.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil membekuk dua pengedar ganja berinisial BNS (27) dan EA (24). Keduanya warga Boyolali. Mereka diamankan di sebuah cafe yang berada dikawasan Adisucipto, Laweyan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (8/2).

BacaJuga

Bus BST Hantam Gapura Peninggalan PB X, Sopir Dilarikan ke RS

COD Miras, Perempuan Muda Asal Boyolali Ditangkap Polisi

Dangdutan Sambil Tenggak Miras, Empat Pemuda Digiring ke Kantor Polisi

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Iwan, ganja itu didapat EA dari seseorang berinisial A (masih dikejar). Keduanya, saling kenal lantaran sempat sama-sama mendekam dibalik jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Transaksi ini dilakukan Agustus 2022, saat mereka masih di Bui. kemudian EA memerintahkan BNS untuk mengambil ganja tersebut lewat jasa ekspedisi. Mengingat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.

Kemudian paket berisi ganja tersebut disimpan di rumah dari BNS. Peredaran ganja sendiri baru dilakukan pasca EA bebas Desember 2022.

“Saat di cafe itu, kami temukan paket ganja. Namun dalam paket kecil. Ganja seberat 1 kilogram kami temukan saat dilakukan penggeledahan di rumah BNS di Boyolali. Untuk saat ini kita masih mencari keberadaan A ini. Untuk mengetahui dari mana asal muasal ganja tersebut. Karena dari EA dan BNS sama-sama tidak tahu asal ganja tersebut,” jelasnya.

Sedangkan, untuk kasus peredaran tembakau gorila, berhasil dibekuk tersangka AR (46) warga Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari. Tersangka dibekuk saat meletakkan paket pesanan di kawasan Banyuanyar.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata ditemukan paket tembakau gorila lainnya siap edar. Saat dilakukan pengecekan di labfor, ternyata jenis tembakau gorila yang membahayakan,” ungkap Iwan.

Selain para tersangka dengan kasus menonjol tersebut, pihak Polresta Solo juga mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan narkotika sejak awal 2023.

“Ini merupakan upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan zat psikotropika. Jangan sampai, generasi muda bangsa rusak gara-gara peredaran zat berbahaya” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AR mengaku jika mendapatkan tembakau gorila ini setelah membeli melalui situs online. Dia membeli sebanyak 100 gram dengan harga Rp.7 juta.

“Saya pecah jadi 40 paket. Yang sepuluh sudah laku. Sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: ganjapolresta solo

Previous Post

Berakhir Tragis, Suami Korban Kecelakaan Viral Flyover Manahan Meninggal di Pemalang

Next Post

Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Bus BST Hantam Gapura Peninggalan PB X, Sopir Dilarikan ke RS

Bus BST Hantam Gapura Peninggalan PB X, Sopir Dilarikan ke RS

14 Maret 2023
COD Miras, Perempuan Muda Asal Boyolali Ditangkap Polisi

COD Miras, Perempuan Muda Asal Boyolali Ditangkap Polisi

13 Maret 2023

Dangdutan Sambil Tenggak Miras, Empat Pemuda Digiring ke Kantor Polisi

12 Maret 2023

Apel Bersama Sinergitas TNI-Polri, Jaga Solo Tetap Aman, Nyaman dan Kondusif

7 Maret 2023

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar dari Tempat Hiburan Malam

4 Maret 2023

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda Pasar Kliwon Solo Nekad Gebuki Tetangga

3 Maret 2023
Next Post
Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Terkini

Pelatih Taekwondo Diduga Cabuli Murid, Pelaku Beraksi Sejak Dua Tahun

Pelatih Taekwondo Diduga Cabuli Murid, Pelaku Beraksi Sejak Dua Tahun

24 Maret 2023
Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

24 Maret 2023
Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo, Dinas Perindag Lakukan Kajian Ulang DED

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Dimulai April

24 Maret 2023
Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

24 Maret 2023
Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved