Solo — Tembakau gorila dapat diperoleh dengan mudah secara online. Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Satres Narkoba Polresta Solo.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 30 paket siap edar,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (8/2).
Dikatakan, tersangka berinisial AR (46) warga Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari ini dibekuk saat meletakkan paket pesanan di kawasan Banyuanyar.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata ditemukan paket tembakau gorila lainnya siap edar. Saat dilakukan pengecekan di labfor, ternyata jenis tembakau gorila yang membahayakan,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Kasubdit Narkoba Labfor Polda Jawa Tengah, AKBP Nurcahyo mengatakan, tembakau gorila ini merupakan tembakau yang disemprotkan cairan yang termasuk dalam new psychoactive substances (NPS). Hingga saat ini ada 14 jenis NPS yang biasanya dijadikan bahan baku tembakau gorila.
“Jadi pelaku mengubah tembakau ini menjadi ganja. Dua-duanya sama berbahayanya. Namun bila dibandingkan, lebih berbahaya tembakau gorila, karena berjenis sintetis, mengandung bahan kimia. Sedangkan ganja kan organik ya. Tapi ya Efeknya yang dihasilkan sama-sama menimbulkan halusinasi,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka AR, dia mendapatkan tembakau gorila dari sistem online. Dia membeli sebanyak 100 gram dengan harga Rp.7 juta.
“Saya pecah jadi 40 paket. Yang sepuluh sudah laku. Sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp 300 ribu,” katanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko