Kamis, Maret 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Achmad Khalik by Achmad Khalik
8 Februari 2023 | 17:08
in Nasional, Umum
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Rilis kasus penambangan ilegal di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 lalu. Sedangkan, lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

“Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor. Saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” terang Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2).

BacaJuga

Dugderan Sambut Ramadan, Warga Penuhi Masjid Agung Jawa Tengah

Persis Women Tembus Final Piala Pertiwi Jawa Tengah 2022

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Semarang, Ada 6 Korban, 2 Meninggal

Dikatakan, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan, Kabupaten Blora, petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Sama halnya di lokasi sebelumnya, juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait.

“Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT4/ RW2, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” ujar Robert.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Ini sebagai bukti, komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya.

Menurutnya, praktek ilegal seperti itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Jelas, bunyi pasal itu Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tandasnya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: blorapatipolda jatengsemarangTambang Ilegal

Previous Post

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Next Post

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Dugderan Sambut Ramadan, Warga Penuhi Masjid Agung Jawa Tengah

Dugderan Sambut Ramadan, Warga Penuhi Masjid Agung Jawa Tengah

23 Maret 2023
Persis Women Tembus Final Piala Pertiwi Jawa Tengah 2022

Persis Women Tembus Final Piala Pertiwi Jawa Tengah 2022

21 Maret 2023

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Semarang, Ada 6 Korban, 2 Meninggal

17 Maret 2023

Dikomplain Walikota, Ganjar Langsung Cek Jalan Rusak di Semarang

16 Maret 2023

Serangan Jantung Sehabis Olahraga, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

16 Maret 2023

Merapi Erupsi, Satu Regu Brimob Disiagakan di Kemalang

12 Maret 2023
Next Post
Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Terkini

Sambut Ramadan, Seskab: Harus Waspada dan Tetap Jaga Prokes

Sambut Ramadan, Seskab: Harus Waspada dan Tetap Jaga Prokes

23 Maret 2023
Bus Wisatawan Dilarang Parkir di Masjid Zayed, Pemkot Sediakan Enam Kantong Parkir Ini

Bus Wisatawan Dilarang Parkir di Masjid Zayed, Pemkot Sediakan Enam Kantong Parkir Ini

23 Maret 2023
Kian Menjamur, DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kian Menjamur, DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

23 Maret 2023
Lima Karaoke Ditutup Pemkab Pamekasan

Selama Ramadan, Waktu Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

23 Maret 2023
Beri Rasa Nyaman Karyawan, UMS Launching Perumahan Murah Meriah 

Beri Rasa Nyaman Karyawan, UMS Launching Perumahan Murah Meriah 

23 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved