Klaten — Kios di Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (8/2) pagi. Sempat terjadi ketegangan sebelum dilakukan eksekusi oleh petugas, sementara pemilik lahan kalah di peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, saat ditemui di lokasi eksekusi, menjelaskan, pemilik lahan kalah di peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Hari ini agenda pengosongan lahan Pasar Babadan, Ini sudah melalui tahapan sampai terakhir yang kita terima adalah putusan PK,” Jelasnya.
Tuty menambahkan Proses tukar guling, ungkap Tuty, yang sudah dilakukan Pemdes tahun 1968 dari hasil persidangan sudah memenuhi syarat. Pihak Slamet sudah menerima ganti lahan.
“Pihak Slamet sudah menerima ganti lahan dan sudah dikerjakan. Tapi baru 2019 dipersoalkan, gugatan masuk 2021, dan sudah kita periksa, kita proses dan sudah kita putus,” tuturnya.
Dari hasil putusan PK, imbuh Tuty, sudah diberitahukan kepada dua pihak, baik Pemdes maupun pihak ahli waris Slamet Siswosuharjo (Sri Mulatsih). Selama ini sudah ada proses perkara lahan tersebut sejak 2021.
“Sudah ada proses perkara dimulai 2021, PN menyatakan berhak atas lahan, lalu banding yang menang dinyatakan pihak warga Sri Mulatsih (ahli waris). Kemudian ada kasasi yang menguatkan putusan PN, kemudian PK juga menguatkan putusan PN,” pungkasnya.
Sementara itu, Badrus Zaman, Kuasa hukum Slamet Siswosuharso, saat ditemui saat eksekusi Pasar Babadan, Desa Teloyo, mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan ke jalur hukum.
“Meski dieksekusi, Kami akan tetap menempuh jalur hukum, lantaran sertifikat tanah ini, masih atas nama Slamet Siswosuharjo, bagaimana pun akan tetap kami tempuh,” katanya.
Ditegaskan, ahli waris Slamet Siswosuharjo, Sri Mulatsih, mengatakan, keluarga Slamet Siswosuharjo, akan meminta keadilan ke pemerintah. Sebab keluarganya merasa dizalimi.
“Kita dizalimi, kita minta keadilan. Tanah ini luasnya 2.500 meter, ini diserobot sama desa,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Timlo.net di lokasi, proses eksekusi pengosongan lahan Pasar Babadan, dilakukan dengan cara membongkar seluruh bangunan yang permanen. Melibatkan ratusan petugas keamanan dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kabupaten Klaten. Sempat diwarnai ketegangan namun bisa berjalan secara kondusif.
Editor : Marhaendra Wijanarko