Boyolali — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (9/2/2023), disaksikan oleh kepolisian, perwakilan kantor bea cukai dan pengadilan.
“Pagi hari ini ada sekitar 53 perkara yang terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara khusus yaitu rokok Bea Cukai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Anshar Wahyuddin –seperti dilansir laman boyolali.go.id.
Disebutkan, sebanyak 52 perkara pidana umum tersebut terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta 17 perkara orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, paket sabu dengan berat 235,6 gram, ada pula 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis dengan berat 8,9 gram, 10 telepon genggam (HP), dan 1.596 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai, serta barang lain seperti tas, sabit, dan lain sebagainya.
“Pemusnahan ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” ungkapnya.