Sukoharjo — Salah satu tim kuasa hukum Richard Eliezer, Asri Purwanti, melaporkan balik H Zaenal Mustofa, seorang pengacara asal Kartasura, Sukoharjo. Zaenal dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemerasan.
“Kami melaporkan Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami Fadia Haya,” ucap Asri, kuasa hukum dari Fadia Haya Yusi Gitom, warga Karanganyar, Jumat (10/2).
Laporan polisi tersebut dengan nomor STTA/132//2023/RESKRIM, dilakukan oleh Fadia Haya Yusi Gitom, warga Karanganyar, pada 9 Februari 2023 kemarin.
“Kasus ini aneh dan unik, karena jelas diketahui klien kami Fadia dan Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),” kata Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jateng.
Dijelaskan Asri, kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, meminta pengembalian saham Rp 100 Juta. Padahal uang saham yang disetor ke perusahaan sebagai pemegang saham hanya Rp 2,5 Juta.