Solo — Pemkot Solo menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023 sampai 400 persen. Meskipun pada akhirnya kenaikan PBB ditunda Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah mendapatkan surat dari Fraksi PDIP.
“Saya menduga kuat ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Wali Kota Solo dan PDIP dalam waktu yang bersamaan terkait kenaikan tarif PBB,” kata Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (11/2).
Menurutnya kenaikan PBB ini melanggar Perda APBD Tahun 2023. Karena Wali Kota Solo diusung PDIP sudah pasti terkena imbasnya atas kebijakan yang memberatkan rakyat.
“Jelas ada indikasi ke sana karena dengan adanya kebijakan ini yang disorot pasti PDIP,” tegas dia
Rudy menyebut apa pun keputusan yang diambil Gibran sebagai Wali Kota Solo pastinya akan dikaitkan dengan PDIP, selaku partai pengusung. Apalagi di DPRD Kota Solo saat ini Fraksi PDIP memiliki 30 kursi.
“Karena yang punya kursi banyak itu PDIP, pasti otomatis kalau ada kebijakan yang tidak populis PDIP yang dipertanyakan,” keluh dia.
Ia juga mengritisi tidak adanya komunikasi Wali Kota Solo ke DPC PDIP terkait program menaikkan PBB tersebut. Termasuk komunikasi dengan Fraksi PDIP dengan 30 kursi juga perlu diperbaiki.
“Dia (Gibran) seharusnya juga membicarakan kenaikan PBB itu lewat Wakil Wali Kota Teguh Prakosa yang juga menjabat sekretaris DPC PDIP Solo. Sama sekali nggak ada komunikasi dengan fraksi, wakil wali kota saja nggak ada,” imbuh dia.
Editor : Dhefi Nugroho