Solo — Jual beli listrik PLTSa Putri Cempo dengan pihak PLN molor untuk bulan ke depan. Hal itu terjadi karena belum mengantongi sertifikat layak operasional (SLO) dari PT PLN. Seharusnya jual beli listrik PLTSa ke PLN sudah mulai bisa dilakukan pada akhir Desember 2022.
“Molornya jual beli listrik PLTSa ke PLN terjadi karena harus mengantongi SLO (Sertifikat Layak Operasional (SLO) dari PT PLN,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Kristiana Hariyanti, Minggu (12/2).
Dia mengatakan SLO diterbitkan PLN sebagai pihak pembeli listrik. Atas dasar itu, proses commissioning masih dilakukan sebagai syarat untuk mengeluarkan.
“Commissioning ini dilakukan satu per satu dari 8 mesin yang ada di PLTSa. Setidaknya proses ini butuh waktu tiga bulan,” kata Hariyanti, Minggu (12/2).
Dia menjelaskan saat ini PLTSa terdapat delapan mesin yang sudah beroperasi untuk proses uji coba. Selama uji coba pembakaran sampah untuk bahan PLTsa berjalan baik.