Timlo.net — Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, Komisi I DPR bersama pemerintah akan membuat Tim Panitia Kerja (Panja) terkait revisi kedua Undang-undang ITE. Ia menyampaikan, Komisi I baru saja menerima penjelasan dari pemerintah dan akan mempelajarinya bahannya lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Abdul Kharis, usai Komisi I DPR melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah, yang diwakili Menkominfo dan Menkumham, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ya hari ini kita barusan selesai melakukan Raker dengan Menkominfo dan Menkumham, dalam hal ini diwakili oleh Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo hadir sendiri, Pak Menteri. Kita mendengarkan penyampaian pemerintah atas rencana rancangan undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang ITE,” ungkap Abdul Kharis Almasyhari –seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (15/1).
Dijelaskan, setelah membuat Tm Panja, DPR akan menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan dari berbagai fraksi yang nantinya akan dikompilasi dan kemudian dikirim ke pemerintah. Setelahnya, baru akan dilaksanakan rapat panja.
Ditambahkan, Komisi I DPR mungkin akan mengundang beberapa pakar maupun pelaku yang terlibat dengan ITE guna menerima masukan masukan dari masyarakat.
“Kita mungkin akan panggil beberapa, mungkin pakar juga atau mungkin para pelaku ITE yang ada di yang ada di Indonesia, mungkin mereka akan memberikan masukan tentang bagaimana agar Undang-undang revisi perubahan kedua itu bisa menjadi lebih baik,” tutup Politisi Fraksi PKS itu.
Editor : Marhaendra Wijanarko